Hukum dan Manusia

Bayangkan ketika manusia pertama kali ada di dunia. Kita tidak tahu apakah langsung ada banyak orang, misalnya dua orang atau lebih, ataukah satu orang.

Kalau menurut agama, manusia pertama di dunia adalah dua orang, Adam dan Hawa. Tapi menurut teori evolusi, manusia pertama bukan satu atau dua orang, melainkan kumpulan manusia. Saat itu, apakah hidup mereka telah diatur dengan hukum? Siapa yang membuat hukum saat itu?

Namun yang jelas, manusia yang terdiri dari lelaki dan perempuan mempunyai perbedaan dalam kekuatan fisik. Perbedaan itu nantinya akan mempengaruhi corak hukum manusia di dunia. Perempuan memanggul tugas kodrat untuk melahirkan anak manusia. Tugas itu tidak dapat dijalankan secara bergantian dengan lelaki. Di situlah manusia belajar menyusun prinsip keadilan, meskipun selalu gagal dalam sepanjang perjalanan sejarahnya.

Bukan hukum asalinya yang tidak adil. Tetapi nafsu kekuasaan dari manusia itulah yang membuat mereka merumuskan dan melaksanakan hukum dengan cara-cara yang berlumuran kehendak subjektif. Maka, di dunia ini, manusia keadilan adalah manusia yang langka.

Tinggalkan komentar